Anggota
KETUA MGMPTIK SMP/MTS KOTA BALIKPAPAN
Untuk mengetahui data dari peserta yang tergabung di MGMPTIK SMP/MTs Kota Balikpapan silahkan klik ANGGOTA MGMPTIK SMP/MTs Balikpapan
.
.
Kompetensi Guru TIK
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.
Secara khusus standar kompetensi seorang guru jika mengampu mata pelajaran TIK harus mempunyai kompetensi inti guru mata pelajaran TIK pada setiap tingkatan baik SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK adalah :
- Mengoperasikan komputer personal dan periferalnya.
- Merakit, menginstalasi, men-setup, memelihara dan melacak serta memecahkan masalah (troubleshooting) pada komputer personal.
- Melakukan pemrograman komputer dengan salah satu bahasa pemrograman berorientasi objek.
- Mengolah kata (word processing) dengan komputer personal.
- Mengolah lembar kerja (spreadsheet) dan grafik dengan komputer personal.
- Mengelola pangkalan data (data base) dengan komputer personal atau komputer server.
- Membuat presentasi interaktif yang memenuhi kaidah komunikasi visual dan interpersonal.
- Membuat media grafis dengan menggunakan perangkat lunak publikasi.
- Membuat dan memelihara jaringan komputer (kabel dan nirkabel).
- Membuat dan memelihara situs laman (web).
- Menggunakan sarana telekomunikasi (telephone, mobilephone, faximile).
- Membuat dan menggunakan media komunikasi, termasuk pemrosesan gambar, audio dan video.
- Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam disiplin atau materi pembelajaran lain dan sebagai media komunikasi.
- Mendesain dan mengelola lingkungan pembelajaran/sumber daya dengan memperhatikan standar kesehatan dan keselamatan.
- Mengoperasikan perangkat keras dan perangkat lunak pendukung pembelajaran.
- Memahami EULA (End User Licence Agreement) dan keterbatasan serta keluasan penggunaan perangkat lunak secara legal.
Diambil dari : Permen No. 16 Tahun 2005, Tentang Kualifikasi Akademis Guru TIK.
.
ANGGARAN DASAR ( AD )
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
TINGKAT SMP/MTs KOTA BALIKPAPAN
MUQODDIMAH
Dalam situasi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang semakin maju dan berkembang semakin pesat, dan untuk dapat memanfaatkan kemajuan tersebut untuk kepentingan masyarakat secara luas, sesuai dengan Pembangunan Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan seluruh rakyat agar terwujud masyarakat adil dan makmur yang merata secara material dan spiritual berdasarkan Pancasila.
Di dalam GBHN secara tegas dinyatakan bahwa” Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indinesia “ untuk mencapai tujuan itu pendidikan memegang peranan yang penting dan sangat menentukan. Keberhasilan pembangunan sangat tergantung pada keberhasilan pendidikan dalam mencerdaskan kehdupan bangsa.
Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, ketrampilan, mempertinggi budi pekerti , memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cnta tanah air agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang siap membangun dirinya sendiri dan bersama-sama bertanggung jawab dalam membangun bangsannya.
Menyadari peran penting yang menjadi tanggungjawab guru dalam menyukseskan tujuan pendidikan dan turut serta dalam mengembankan Teknologi Informasi ( TI ) agar perkembangan Teknologi Informasi semakin berkembang dan maju di bumi Indonesia. Kami Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi ( TIK ) menyatukan satu tekad untuk bisa menyatukan langkah agar ada keterpaduan, maka guru – guru Teknologi Informasi dan Komunikasi ( TIK ) SMP/MTs Kota Balikpapan sepakat untuk membentuk organisasi dengan anggaran dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, BENTUK DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Musyawarah Guru Mata Pelajara Teknologi Informasi dan Komunikasi, yang selanjutnya disingkat dengan MGMP TIK
Pasal 2
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah organisasi profesi guru Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi Tingkat SMP/MTs berkedudukan di Kota Balikpapan.
BAB II
AZAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 3
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi berazaskan Pancasila, berdasarkan UUD 1945.
Pasal 4
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi SMP/Mts Balikpapan bersifat kekeluargaan.
Pasal 5
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan komunikasi SMP/Mts Balikpapan bertujuan :
1. Meningkatkan profesional guru untuk memacu pencapaian tujuan pendidikan
2. Memberikan masukan atau pertimbangan kepada yayasan,pemerintah dalam menentukan kebijakan untuk peningkatan mutu pendidikan dan kemajuan teknologi informasi
3. Melakukan fasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi dan Pendidikan yang lebih tinggi di bidang Teknologi Informasi ( TI ).
4. Melakukan kegiatan / usaha yang mengarah pada kesejahteraan anggota.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 6
1. Pengurus MGMP TIK terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi Kurikulum, seksi Workshop dan Seksi Humas
BAB IV
Pasal 7
KEANGGOTAAN
1. Keangggotaan MGMP TIK terdiri dari :
a. Anggota Biasa.
b. Anggota Kehormatan.
2. Anggota biasa adalah guru mata pelajaran TIK SMP/MTs yang bertugas di Balikpapan.
3. Anggota Kehormatan adalah setiap orang yang telah berjasa dan mempunyai kepedulian terhadap MGMP TIK SMP/MTs Kota Balikpapan.
BAB V
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 8
Keuangan organisasi MGMP TIK diperoleh dari :
1. Iuaran Anggota
2. Sumbangan yang tidak mengikat.
3. Usaha swakarsa organisasi dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 9
Kekayaan organisasi MGMP TIK adalah semua barang bergerak dan tidak bergerak yang tercatat dan terdaftar sebagai aset dan inventaris organisasi.
BAB VI
LOGO GAMBAR DAN WEBSITE
Pasal 10
- Logo Gambar dari MGMPTIK SMP/MTs Kota Balikpapan
2. Website MGMPTIK Balikpapan http://mgmptik.wordpress.com dan www.mgmptik-bpp.org
BAB VII
LAIN-LAIN
Pasal 11
Apabila terjadi perbedaan dalam penafsiran mengenai sesuatu ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, akan diselesaikan dalam musyawarah dalam pertemuan khusus MGMP TIK.
Pasal 12
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.































Maria Costafina Tetelepta said
Mohon daftar sebagai anggota MGPM guru TIK Balikpapan
Jawab :
Kirim datanya ?
Maria C.Tetelepta said
Mohon didaftarkan menjadi anggota MGMP guru TI se-Balikpapan
Maria Costafina Tetelepta said
Mohon didaftarkan sebagai anggota MGMP TIK Balikpapan
Murniansyah said
Mohon didaftarkan menjadi anggota MGMP Guru TI se- Balikpapan
Jawab :
Kirim datanya .. !
Liza said
Daftar anggota, donk..
Liza Salatin, S.Pd.
lizasalatin2@gmail.com
Jl. Sepinggan Asri XIII RT.80 Blok D No.109 Sepinggan Balikpapan
SMP Negeri 20 Balikpapan
smpn20bpp@gmail.com
Jl. Soekarno-Hatta km.20 RT.40 Karang joang Balikpapan
Murniansyah said
Daftar anggota
Murniansyah
murniansyah97@gmail.com
Jl. Soekarno Hatta Km. 10 Karang Joang Balikpapan Utara
SMP Muhammadiyah 3 Al-Mujahidin